DEPNAKER
GUNUNGKIDUL
Kini
perusahaan tak perlu repot untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke
kantor Kementerian Ketenagakerjaan, karena sudah bisa dilakukan secara online
melalui www.wajiblapor.kemnaker.go.id. Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan
fasilitas online itu pekan lalu.
“Fasilitas
ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan
online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan murah,” kata Menteri
Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Online, di Bandung pekan lalu.
Menurut
Hanif, selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online ini juga
mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaannya kepada
Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian,
menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaannya. Setiap tahun,
perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi
identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan,
perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, dan berapa
jumlah pekerja asing.
Hanif
mengatakan sistem pelaporan secara online ini merupakan respons atas
perkembangan teknologi, pasalnya birokrasi juga harus melakukan terobosan
penyesuaian layanan. “Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna
mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan
kewajiban,” ujarnya.
Menteri
Hanif menegaskan saat terjadi perubahan yang dahsyat di tengah masyarakat
sebagai dampak teknologi digital, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu
saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi
persaingan yang inovatif. “Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar.
Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah,” tuturnya. (*)
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Urus Perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakertrans
#izingenset
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#peraturanperusahaan
#smk3kemenaker
#wajiblapor
#wajiblaporketenagakerjaan
#wajiblaporperusahaan
#izindepnaker
#disnakerdkijakarta
#disnakerkotatangerang
#disnakertangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar