WAJIB
LAPOR PERUSAHAAN ONLINE
Selain
mengurus segala perizinan, ada hal yang tak kalah penting untuk dipenuhi
sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK). Sesuai
regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa
dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK.
Dalam
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali,
memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Kabar
baiknya, saat ini pelaporan bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Online. Anda cukup mengunjungi situs tersebut dan melengkapi
semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahunnya
mengenai ketenagakerjaan di perusahaan Anda.
Menurut
UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan
setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat
yang ditunjuk. Dalam laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa
keterangan, yaitu:
1.
Identitas Perusahaan
2.
Hubungan Ketenagakerjaan
3.
Perlindungan Tenaga Kerja
4.
Kesempatan Kerja
Faktanya,
masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLTK setiap tahunnya.
Padahal, setidaknya ada tiga alasan mengapa perusahaan Anda setiap tahun wajib
membuat laporan WLTK kepada pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan.
1.
Menghindari Sanksi dari Pemerintah
Dengan melapor WLTK.
2.
Persyaratan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
3.
WLTK Merupakan Indilkator Kepedulian Perusahaan
terhadap Kesejahteraan Karyawan
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa Urus
Perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakerjakartaselatan
#depnakerjakartabarat
#depnakerbekasi
#depnakerbogor
#depnakerbandung
#depnakercirebon
#depnakercikarang
#depnakercianjur
#depnakerciamis
#depnakerdkijakarta
#depnakerdepok
#depnakerdemak
#depnakerdenpasar
#depnakerdeliserdang
#sertifikasidepnaker
#siodepnaker
#depnakerindonesia
#depnakerjakpus
#depnakerjogja
#depnakerketenagakerjaan
#depnakerkarawang
#depnakermalang
#depnakerpusatjakarta
#depnakertangsel
#disnakertangerang
#izindepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnaker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar